JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC Perindo Pademangan, Hasanuddin (44) tewas dianiaya empat sekuriti di Jakarta Utara pada Juli 2023. RPA Perindo mencurigai ada motif dendam pribadi.
Kuasa hukum yang ditunjuk RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus ini telah diputus dan para pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Jadi yang kita duga adalah dendam pribadi dari pelaku. Yang dituduhkan ke korban sebagai pencuri, padahal tidak," ungkap Amriadi, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, para pelaku sangat tega melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban dipukuli, ditendang hingga dianiaya menggunakan tetesan panas hasil baju yang dibakar.
"Tidak mungkin seorang sekuriti kalau pencuri setega itu menganiayanya hingga meninggal," jelasnya.
Amriadi mengaku memiliki sejumlah saksi untuk mendukung klaim tersebut. Hingga kini, terdapat satu DPO yang belum kunjung ditangkap.
"Kita akan dorong ke Karowassidik Mabes Polri agar DPO ditangkap dan fakta sebenarnya terungkap," kata dia.