JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali hadir dalam sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami oleh SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.
“Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restusi,” kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.
“Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasanya pendampingan ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
“Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pelaku Heri Junaedi didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.