Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026

Yuwantoro Winduajie
Bus Transjakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000. Tarif tersebut mulai berlaku 1 September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan itu diterbitkan setelah mempertimbangkan kajian yang dilakukan berbagai pihak.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan masih diuji coba.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Penjelasan Pramono soal Rencana Transjakarta Pakai Bus Hidrogen

10 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

14 hari lalu

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Kota hingga 20 Juli, Ini Penyebabnya

14 hari lalu

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara, Ini Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal