JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000. Tarif tersebut mulai berlaku 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan itu diterbitkan setelah mempertimbangkan kajian yang dilakukan berbagai pihak.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Budi mengatakan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan masih diuji coba.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.