BOGOR, iNews.id - Bos pengepul sampah atau rongsokan berinisial D menganiaya anak buah inisial A di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sebab pelaku sakit hati terhadap korban yang menjual sampah plastik ke orang lain.
"Padahal uangnya sudah diambil duluan. Sehingga melakukan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan, Rabu (15/6/2022).
Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Namun Kapolres Bogor AKBO Iman Imanuddin memfasilitasi musyawarah antar kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus tersebut di Command Center Polres Bogor. Hasilnya, kedua belah pihak saling memaafkan.
"Tersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya," pungkas Siswo.
Kini tersangka kasus penganiayaan berinisial D akhirnya bisa bernapas bebas. Sebab kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara restorative justice.