Salat Jumat Kembali Diizinkan, Wali Kota Bekasi: Khotbah Sesingkat Mungkin

Antara
Wali Kota, Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Antara).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjamaah tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Dia menuturkan, setiap umat yang akan melaksanakan ibadah berjamaah diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah. Selain itu, jamaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

"Khotbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang Diduga akibat Akar Tak Kuat

1 hari lalu

Kronologi Pohon Tumbang di Summarecon Bekasi Timpa 2 Orang

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Jadi Khatib Salat Jumat di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

9 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal