Salat Jumat Kembali Diizinkan, Wali Kota Bekasi: Khotbah Sesingkat Mungkin

Antara
Wali Kota, Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Antara).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjamaah tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Dia menuturkan, setiap umat yang akan melaksanakan ibadah berjamaah diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah. Selain itu, jamaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

"Khotbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Evakuasi KA Purwojaya Anjlok di Bekasi Rampung, Jalur Kembali Normal

Nasional
5 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran RS Hermina Bekasi Sudah Padam, Pelayanan Pasien Kembali Normal

Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Landa RS Hermina di Bekasi, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal