BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjamaah tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).
Dia menuturkan, setiap umat yang akan melaksanakan ibadah berjamaah diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah. Selain itu, jamaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Khotbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya.