JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan merazia petasan selama bulan Ramadan. Razia tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan bermain petasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 19. Setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual serta menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Petasan ya tetap enggak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh," ujar Arifin saat di konfirmasi, Minggu, (5/5/2019).
Satpol PP DKI Jakarta akan menindak tegas bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Namun,dia tidak menjelaskan secara detail sanksi yang diberikan kepada pelaku jika terbukt menyimpan atau bermain petasan pada bulan Ramadan. "Kalau ada yang main atau jual akan disita. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.
Dia menyarankan kepada masyarakat, khususnya umat Islam memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan yang positif daripada membakar petasan yang mengganggu orang lain.
"Kita harapkan pada bulan Ramadan ini meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah. Menghindari kegiatan yang mengganggu suasana di bulan Ramadan," katanya.