JAKARTA, iNews.id - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (30/11/2023). Pemusnahan dilakukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, botol-botol miras ini didapat dari hasil razia selama setahun ini.
"Setiap dari awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol ini pada hari ini kita musnahkan," ujar Arifin.
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri baik Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Semua (wilayah Jakarta), sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya. Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang (berkurang) 500 minuman beralkohol," katanya.
Botol-botol dimusnahkan dengan alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan jalan. Sejumlah petugas tampak membantu memusnahkan botol-botol.
Pemusnahan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono beserta jajaran.