JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menutup sementara Diskotek Old City di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Keputusan tersebut menyusul temuan 52 pengunjung tempat hiburan itu teridentifikasi positif menggunakan narkoba, Minggu (21/10/2018) kemarin.
“Benar ada penutupan, tapi bersifat sementara sampai menunggu hasil penyidikan (Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta) terkait temuan yang 52 positif narkoba itu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, saat dihubungi iNews.id, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, jika diskotek itu tidak dihentikan sementara operasinya, dikhawatirkan kasus narkoba terjadi lagi di tempat itu. “Saya tidak mau mengambil risiko. Jangan sampai kegiatan (narkoba) itu berulang di interval waktu penyidikan kayak tadi saya bilang,” ucapnya.
Sebelumnya, 52 pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas BNNP DKI mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Kepala Bidang Penanggulangan BNNP DKI Jakarta, Maria Solrury mengatakan, dia akan memberikan rekomendasi terkait temuan sebanyak 33 wanita dan 19 pria yang menggunakan ekstasi dan sabu di diskotek tersebut. “Besok. Langsung sampai, langsung diantarkan (ke Gubernur),” ujar Maria di Jakarta, Senin (22/10/2018).