BOGOR, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di Desa Cileungsikidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Galian tanah ilegal itu tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Penambangan (IUP).
“Di Kabupaten Bogor banyak ditemukan galian tanah merah tanpa izin. Aktivitas galian tanah merah di belakang SMPN 1 Cileungsi itu ilegal,” kata Penyidik Satpol PP Bogor Dadang, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia, puluhan penambang tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
“Kita secara tindakan administratif melakukan penutupan. Setelah itu kita limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pidananya. Karena untuk memberikan efek jera terhadap para penggali yang memang kucing-kucingan, karena memang kalau sudah kita tutup, besok buka lagi,” ujar dia.
Pada operasi itu, selain menutup aktivitas pertambangan, petugas juga menyita dua eskavator dan empat dump truck sebagai barang bukti.