Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Tambang Galian Tanah Ilegal di Bogor

Wilda Topan
Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di Cileungsi (Foto: iNews)

BOGOR, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di Desa Cileungsikidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Galian tanah ilegal itu tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Di Kabupaten Bogor banyak ditemukan galian tanah merah tanpa izin. Aktivitas galian tanah merah di belakang SMPN 1 Cileungsi itu ilegal,” kata Penyidik Satpol PP Bogor Dadang, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, puluhan penambang tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kita secara tindakan administratif melakukan penutupan. Setelah itu kita limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pidananya. Karena untuk memberikan efek jera terhadap para penggali yang memang kucing-kucingan, karena memang kalau sudah kita tutup, besok buka lagi,” ujar dia.

Pada operasi itu, selain menutup aktivitas pertambangan, petugas juga menyita dua eskavator dan empat dump truck sebagai barang bukti.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

Megapolitan
2 hari lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Megapolitan
2 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal