Selain STRP, Pekerja Diimbau Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Jonathan Nalom
Pekerja diminta tak hanya membawa STRP tapi juga sertifikat vaksin Covid-19 (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku PPKM hingga 25 Juli 2021. Selain STRP, pekerja diimbau juga membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram menjelaskan STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.

“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan instagramnya dikutip Kamis (22/07/2021)

Anies menambahkan, masyarakat dapat memohon untuk mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan. Namun, bisa juga dengan menunjukan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.

“Autentifikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
1 bulan lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal