JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus mendampingi korban penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat yang diduga cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jeannie.
RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir.
Jeannie meminta tergugat bisa hadir di persidangan berikutnya sebagai pertanggungjawaban hukum.
“Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini bisa bertanggung jawab atas tindakan oknum yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.
Jeannie berharap, majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban sebagai pemegang sesungguhnya sertifikat tersebut.
“Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya," ujar Jeannie.