Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Antara
Wildan Catra Mulia
Ahmad Dhani (Foto: iNews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ucap JPU Dwiyanti dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti flash disk berisi screen shoot cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dan satu unit handphone.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan akun Twitter dan email milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Menetapkan supaya terdakwa (Ahmad Dhani) membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tutur Dwiyanti.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.

Perkara ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter pada 6 Maret 2017 yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Dhani kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke persidangan di PN Jakarta Selatan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
17 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
18 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal