JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ucap JPU Dwiyanti dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti flash disk berisi screen shoot cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST dan satu unit handphone.
Jaksa turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan akun Twitter dan email milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Menetapkan supaya terdakwa (Ahmad Dhani) membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tutur Dwiyanti.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.
Perkara ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter pada 6 Maret 2017 yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Dhani kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke persidangan di PN Jakarta Selatan.