JAKARTA, iNews.id – Enam orang anggota sindikat pemalsuan materai diringkus oleh Polsek Menteng. Mereka memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Bekasi dan telah merugikan negara hingga Rp936 juta.
Keenam tersangka adalah MH (49) sebagai reseller, D (42) penghubung, I (42) penerima pesanan, S (44) sopir, YA (53) pembeli, dan MY (55) produsen.
Kronologi penangkapan bermula pada 14 Maret 2024, saat MH, D, I, YA, dan S tertangkap tangan di Jalan Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan polisi ke pabrik di Bekasi, di mana MY sedang memproduksi materai palsu.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, Senin (18/3/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal 24 dan 25 Undang-undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, serta pasal 253 dan 257 KUHP tentang pemalsuan materai.
Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Penangkapan ini merupakan langkah tegas untuk memberantas peredaran materai palsu yang dapat merugikan negara dan masyarakat,"kata Bayu.