Soal Ormas Minta THR, Anies: Paling Penting Tidak Ada Pemaksaan

Wildan Catra Mulia
Mega Latu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait kabar salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Menurut Anies, jika ada yang merasa keberatan lebih baik melapor kepada penegak hukum.

Anies mengatakan, apabila tindakan permintaan THR ada unsur pelanggaran hukum maka orang yang menjadi korban seharusnya melaporkan ke polisi. “Begini kalau saya tidak usah minta-minta. Kalau ada merasa melanggar hukum ya dilaporkan kalau tidak melangar hukum apa yang salah?,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (28/5/2018).

Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simple. Apabila merasa ada unsur tindakan yang melanggar hukum laporkan dan begitu juga sebaliknya.

“Kalau melanggar hukum ya, kalau melanggar hukum ya laporkan. Paling penting di situ tidak ada pemaksaan, kalau di situ ada pemaksaan laporkan saja,” ujar Anies.

Sebelumnya beredar surat edaran dengan kop salah satu ormas di Jakarta. Surat tertanggal 21 Mei 2018 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada para pelaku usaha.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
12 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
13 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
16 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal