JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD Atto 1 berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecelakaan pada Jumat (23/10/2026) itu menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) terlindas hingga mengalami patah tulang kaki kiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“(Status) supir ditetapkan tersangka,” ucap Adiel Aristo dikutip, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendapati keterangan bahwa sopir BYD tersebut kaget dan panik saat berkendara. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.
“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata dia.