Sopir Mobil Listrik yang Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD Atto 1 berinisial S sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD Atto 1 berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecelakaan pada Jumat (23/10/2026) itu menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) terlindas hingga mengalami patah tulang kaki kiri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“(Status) supir ditetapkan tersangka,” ucap Adiel Aristo dikutip, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendapati keterangan bahwa sopir BYD tersebut kaget dan panik saat berkendara. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.

“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Mobil Listrik Lindas Pengemudi Ojol hingga Tabrak Kendaraan Lain di Blok M Jaksel

2 hari lalu

Mobil Listrik Tabrak 4 Kendaraan di Blok M Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas hingga Patah Kaki

6 hari lalu

Mobil Listrik Kecelakaan di Tol Priok Arah Bandara, Kendaraan Ringsek Bikin Lalin Tersendat

18 jam lalu

Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal