Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta karena Buang Tinja Sembarangan di Cawang

Muhammad Refi Sandi
Sopir truk tangki penyedot tinja didenda karena membuang limbah sembarangan di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022). (Foto: Instagram @merekamjakarta)

JAKARTA, iNews.id - Sopir truk sedot WC berinisial E didenda Rp5 juta karena membuang tinja sembarangan di kawasan Hutan Kota Cawang, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022). Izin usaha sedot WC juga direkomendasikan untuk dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, sopir truk tangki berinisial E dan kernet bersedia datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk diperiksa petugas. Dalam proses pemeriksaan, sopir mengakui perbuatan yang dilakukannya dan dituangkan dalam surat pernyataan.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," kata Asep Kuswanto dalan keterangannya dikutip, Rabu (23/11/2022).

Asep juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya. Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. 

"Perumda Paljaya mengelola 2 (dua) IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur. Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
22 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Megapolitan
22 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Tangerang, Sopir-Petugas Palang Pintu Diperiksa Polisi

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal