Suami Pembakar Istri di Jaksel Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro merilisi kasus suami bakar istri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Jali K, suami yang tega membakar istrinya Anie di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, korban mengalami luka bakar 72 persen. Anie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Pelaku membakar korban menggunakan bensin. Korban yang terbakar lantas meminta tolong warga hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

13 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

14 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

14 hari lalu

Ramai PPKS Berkerumun Tunggu Pak Haji Gocap, Dinsos Jaksel Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal