BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka pun sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
"Kalau 338 itu (ancaman hukuman) 15 tahun," jelasnya.
Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Reza. Nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam press release oleh polisi.
"Itu nanti aja rilis," tutupnya.
Sebelumnya, perempuan bernama Nurul Azmi, ditemukan tewas dalam rumahnya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (28/3/2024). Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Jenazah korban langsung dibawa polisi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk dilakukan visum dan autopsi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni obeng, handphone dan lainnya.