Suami Pembunuh Istri di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara 

Putra Ramadhani
Suami pembunuh istri di Bogor ditahan polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka pun sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

"Kalau 338 itu (ancaman hukuman) 15 tahun," jelasnya.

Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Reza. Nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam press release oleh polisi.

"Itu nanti aja rilis," tutupnya.

Sebelumnya, perempuan bernama Nurul Azmi, ditemukan tewas dalam rumahnya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (28/3/2024). Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Jenazah korban langsung dibawa polisi ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk dilakukan visum dan autopsi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni obeng, handphone dan lainnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 menit lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

12 jam lalu

Tim SAR Serahkan Temuan Life Jacket hingga Terpal dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Polisi

17 jam lalu

Polisi Ungkap Temuan Botol Isi Cairan saat Mayat Pria Ditemukan di GBK

2 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal