Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi, Sopir Bus Transjakarta Dapat Sanksi

Irfan Ma'ruf
Mobil yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Foto: iNews.id/ Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi kepada sopir bus yang menabrak mobil istri Wakil Kepala Lemdiklat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Sanksi diberikan berupa pemberhentian operasi sementara.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas, Nadia Diposanjoyo mengatakan, saat ini kasus kecelakaan tersebut masih ditangani polisi. Tindak lanjut lebih jauh belum bisa dijatuhkan kepada sopir bus karena persitiwa kecelakaan itu belum selesai diproses polisi.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi. Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ujar Nadia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

PT Transjakarta, kata dia, menyayangkan kecelakaan tersebut. PT Transjakarta memberikan pendampingan dan memastikan masalah akan terselesaikan secara kekeluargaan.

"Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," ucapnya.

Kecelakaan terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama. Dalam peristiwa itu, mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang ditumpangi istri Boy Rafli ringsek.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Pengendara yang Disetop Matel di Kalibata Ternyata Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal