Tak Lagi Pakai WA, Pemprov DKI Gunakan Telegram untuk Layanan Online Dukcapil

Bima Setiyadi
Pemprov DKI gunakan telegram untuk layanan Dukcapil mulai 1 Agustus 2021 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta tetap melayani kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah selama masa pandemi atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku. Namun, pelayanan yang sebelumnya melalui aplikasi whatsapp bealih ke Telegram.

Melalui akun instagramnya @dkijakarta, Pemprov DKI mengatakan peralihan itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Terhitung tanggal 1 Agustus 2021, pelayanan konsultasi administrasi kependudukan yang sebelumnya melalui "Whatsapp" beralih ke "Telegram","seperti dikutip Kamis (5/8/2021).

Untuk pelayanan pencatatan sipil akta perkawina Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran dan kematian WNA, pelaporan luar negeri serta akta perceraian bisa menghubungi telegram chat ke nomor 089687876565.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
9 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal