JAKARTA, iNews.id - Pendatang baru di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur akan dikarantina untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Pendatang yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta akan dikembalikan ke daerah asal.
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Pasaribu mengatakan, SIKM Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
"Bila tidak ada SIKM, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," ujar Bernad di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dia menuturkan, pengawasan terhadap penumpang melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, dinas perhubungan, maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan.
Petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulo Gebang maupun kawasan lain di Jakarta.
"Penjagaan di titik perbatasan sudah dijaga oleh petugas gabungan. Apabila ada penumpang yang lolos sampai di terminal, bila telah memiliki SIKM dipersilakan turun, tapi kalau tidak, kita pulangkan ke daerah asal," ucapnya.
Catatan hingga Minggu (24/5/2020) jumlah pendatang dari luar Jakarta di Terminal Pulo Gebang berjumlah 193 orang menggunakan 41 unit bus. Jumlah tersebut terhitung sejak 9 Mei 2020 pada saat Terminal Terpadu Pulo Gebang kembali beroperasi usai penutupan operasional imbas wabah Covid-19.