Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Dipulangkan Propam

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AKP M Fajar dipulangkan oleh Propam karena tidak terbukti melanggar. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri. Fajar dan anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut AKP Fajar dipulangkan dan kembali melakukan dinas seperti biasa karena. Fajar dan para anggotanya sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" kata Zulpan, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, Zulpan belum merinci  hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan AKP Fajar. 

"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Fajar diperiksa karena diduga melanggar saat menyelidiki kasus judi online. Penyebabnya, pelaku yang diduga terlibat judi online dilepaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
4 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal