Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Dipulangkan Propam

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AKP M Fajar dipulangkan oleh Propam karena tidak terbukti melanggar. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri. Fajar dan anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut AKP Fajar dipulangkan dan kembali melakukan dinas seperti biasa karena. Fajar dan para anggotanya sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" kata Zulpan, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, Zulpan belum merinci  hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan AKP Fajar. 

"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Fajar diperiksa karena diduga melanggar saat menyelidiki kasus judi online. Penyebabnya, pelaku yang diduga terlibat judi online dilepaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

10 jam lalu

Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut Tewaskan 2 Orang

12 jam lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

17 jam lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal