JAKARTA, iNews.id - Jam operasional angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku untuk angkutan seperti TransJakarta dan MRT.
Namun untuk angkutan tidak dalam trayek seperti taksi dan sejenisnya tidak dibatasi. Angkutan tersebut bisa tetap beroperasi seperti biasa.
"Untuk angkutan tidak dalam trayek diberikan pengecualian, operasionalnya tidak dibatasi sampai pukul 06.00-18. 00 WIB," kata Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Syafrin mengatalakan ojek online roda dua hanya untuk mengangkut logistik atau barang. Kendaraan umum yang mempunyai trayek tetap juga dilakukan pembatasan hanya bisa beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
"Untuk operasional Angkutan Umum Trayek Tetap dan Teratur apakah itu perkereta apian atau angkutan kendaraan bermotor ini dikurangi jam 06.00-18.00 WIB. Tentu dengan memperiotaskan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya," kata Syafrin.
Jumlah penumpang di angkutan juga dibatasi. Seperti di TransJakarta yang biasanya bisa 86 penumpang, dikurangi hanya 40 orang saja.
"Sementara untuk gerbong kereta api, keseluruhannya untuk pelayanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong. Contoh MRT ada 6 rangkaian maka satu kali Ratanggga bergerak maka kapasitas bisa diangkut hanya 360 orang. Demikian dengan KRL Jabodetabek mulai hari ini sisesuikan dengan 60," kata Syafrin.