JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba yang sudah beberapa bulan ini beroperasi di Ibu Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45,63 gram sabu dan 2.597 butir ekstasi.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, polisi awalnya menangkap pelaku S di salah satu hotel di kawasan Pasar Minggu pada Kamis, 26 April 2018, pukul 21.00 WIB. “S ini berperan sebagai pengedar kecil-kecilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Setelah menangkap S, kata Indra, polisi lantas melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Keesokan harinya, polisi pun berhasil menangkap penyuplai narkoba berinisial Z di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan Z, penyidik menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip siap edar.
“Pelaku sudah beroperasi selama lima bulan di wilayah Jakarta. Untuk sekali pengiriman, yang bersangkutan mendapat untung Rp15 juta,” tuturnya.
Indra mengatakan, pelaku mengaku hanya menjalankan instruksi alias perintah seseorang untuk mengirim narkoba kepada pembeli. “Kemungkinan (instruksinya) ada dari lapas (penjara),” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.