JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Sedyatmo untuk sejumlah golongan naik mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof DR IR Sedyatmo.
Menurut Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widyatmiko Nursejati evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," tuturnya, Jumat (2/1/2026).
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo berfungsi sebagai simpul penting yang menghubungkan beberapa ruas tol utama, yaitu Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).