Jakarta, iNews.id - Polisi menyebutkan, tim pengacara Anak wakil Walikoya Tangerang, AKM yang diamankan bersama tiga rekannya, D, S, dan M di Tangerang karena kasus penyalahgunaan narkotika itu mengajukan rehabilitasi.
Polisi sudah memeriksa empat orang tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Mereka bahkan sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Kemarin pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sekarang surat masih dilayangkan ke BNNP, masih kita tunggu apakah sesuai dengan pengajuan assessment layak atau tidak, kalau memang layak kita lakukan assessment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Adapun penangkapan itu, kata dia, polisi awalnya menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Tangerang hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku berinisial D, S, dan M pada 6 Juni kemarin. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
"Kemudian didalami dari mana mendapatkan pembelinya ternyata dia menyebutkan salah satu inisial AKM yang kemudian besoknya tanggal 7 berhasil diamankan," katanya.
Saat diperiksa lebih lanjut, tambahnya, para pelaku itu mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Barang haram itu dibeli dari seseorang yang saat ini masih diburu keberadaannya.
"0,5 gram itu dibeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Mereka patungan bersama termasuk AKM diambil seharga Rp800 ribu, sisanya Rp700 ribu dipecah bertiga D, S, M, itu hasil pemeriksaan awal," katanya.