JAKARTA, iNews.id – Kesal lantaran gagal mendapat pinjaman uang untuk membayar utang, seorang sopir pribadi nekat merampok rumah majikannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah menjalankan aksi jahatnya, pelaku berinisial RS itu kemudian kabur dengan membawa sejumlah perhiasan, uang tunai puluhan juta rupiah, dan mobil milik korban.
Namun, hanya kurang dari 24 jam, RS akhirnya diringkus petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menteng. Dengan mengenakan baju tahanan, pelaku pun hanya mampu tertunduk malu saat digelandang petugas ke hadapan awak media.
Aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (2/2/2019) petang, di mana pelaku yang seharusnya sudah pulang ke tempat tinggalnya, malah memilih bersembunyi di dalam rumah tuannya. Sementara, kedua majikannya yang sudah berusia lanjut pergi beribadat ke gereja.
Sepulangnya dari gereja, kedua majikannya kaget mendapati pelaku tengah mengobrak-abrik seisi kamar. Namun, dengan berbekal golok, pelaku mengancam majikannya. Dia bahkan sempat bergelut dengan sang majikan yang akhirnya dimenangkan oleh pelaku.
Setelah menyekap kedua majikannya yang sudah tidak berdaya, pelaku kemudian pergi dengan membawa sejumlah perhiasan, uang tunai puluhan juta rupiah, serta sebuah mobil Suzuki Karimun. “Jadi, pelaku sempat mengancam korban di bawah senjata tajam,” ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedi Haryadi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Kepada wartawan, pelaku mengaku nekat merampok rumah majikannya lantaran terdesak lilitan utang pembelian kendaraan dan cicilan rumah. Setelah gagal mendapatkan pinjaman, akhirnya muncul niat jahat di benak pelaku.
“Saya punya banyak utang. Utang (beli) motor, utang leasing. Jumlahnya kurang lebih Rp30 jutaan. Saya sudah terang-terangan bilang ingin pinjam uang (ke korban), cuma mungkin beliau enggak ada uang, akhirnya saya nekat (untuk merampok),” kata RS yang sudah delapan tahun bekerja menjadi sopir korban.
Berbekal laporan dari kedua korban, petugas dari Unit Reskrim Polsek Menteng langsung bergerak cepat. Polisi pun berhasil melacak keberadaan pelaku, lalu mengangkap RS di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, siang tadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan, sisa uang tunai, dan mobil yang dicuri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.