Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang, Dimas Afratamar Putra (19) pada Sabtu (19/12/2020). Korban tewas setelah dibacok oleh para pelaku. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan delapan pelaku masih berusia di bawah umur. 

"Para pelaku yang telah kami amankan masih di bawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," kata Heru, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2020).

Selain itu, Heru mengatakan Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. "Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," kata dia.

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polisi: Tawuran Maut 4 Gangster di Jakbar Disiarkan Live, Pembacokan Diunggah ke Medsos

18 jam lalu

Demo 28 Oktober Ricuh Dekat Halte Tosari, Polisi Bermotor dan Bertameng Dikerahkan

10 hari lalu

Tawuran Masih Terjadi, Pemprov DKI dan TNI-Polri Sepakat Dirikan Posko di Manggarai

15 hari lalu

Tawuran Maut di Ciracas Jaktim, Pelajar Madrasah Tewas Kena Bacok di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal