JAKARTA, iNews.id - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporan anggota DPD Fahira Idris. Ade tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.
Ade tiba tanpa ditemani kuasa hukum. Ade menepis tuduhan tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus tersebut. "Saya akan katakan selama hidup saya setiap kali saya dipanggil oleh polisi saya selalu datang dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).
Ade mengatakan, selama beberapa kali menjalani pemeriksaan di kepolisian, semuanya berjalan dengan baik. "Sampai saat ini dan dengan harapan seterusnya memang saya belum dinyatakan bersalah," ujarnya.
Dia kembali mengingatkan, pemeriksaan perdananya ini terkait unggahan di Facebooknya soal foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker. "Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," katanya.
Fahira melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas kasus unggahan meme Anies mirip Joker. Senator asal Jakarta itu menggunakan dasar laporan dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.