JAKARTA, iNews.id - Truk tinja kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore. Denda pun langsung diberikan pada pengelola truk tersebut.
"Mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis di depan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa (17/5/2022)," tulis akun Instagram @beritamatraman dikutip Kamis (19/5/2022).
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pelanggar diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.
"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000," kata Yogi saat dihubungi.
Yogi mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.
"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya.