UMP DKI Jakarta Naik Rp37.000, Ini Kata Wagub Riza Patria

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp37.000. (Foto: MPI/Komaruddin Bagja Arjawinangun)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp37.000. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.453.935, naik Rp37.000 dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.

Menurut Riza, keputusan tersebut merupakan hasil dari perundingan berbagai pihak. 

"Ya itu kan sudah disampaikan, dalam situasi kondisi yang ada juga sesuai dengan adanya regulasi yang memang sedang adanya regulasi cipta kerja jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa sektor usaha mengalami kenaikan pendapatan. Namun di sisi lain, sejumlah usaha kekurangan pendapatan.

"Tentu harapan kami di masa yang sulit seperti ini memang tidak mudah sekalipun di masa pandemi ini sesungguhnya ada bidang usaha yang meningkat. Ya di bidang kesehatan itu meningkat, di bidang kuliner mungkin meningkat, tapi di banyak bidang sesungguhnya menurun di masa pandemi ini," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 8 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal