JAKARTA, iNews.id - Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ruhut dilaporkan usai mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pakaian adat Suku Dani Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut laporan bernomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan Pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).
Zulpan menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pelapor merasa tersinggung dengan unggahan akun twitter milik Ruhut sebab mengandung unsur rasialis.
"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," ucap Zulpan.
Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).