Usai Disegel, Restoran di Senayan City dan Grand Indonesia Bayar Pajak

Wildan Catra Mulia
Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang menyegel restoran dan papan reklame yang tercatat belum menjalankan kewajiban membayar pajak. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker telah menunggak pajak.

Kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa mengatakan, penyegelan dengan menempel stiker dilakukan terhadap lima restoran dan tiga papan reklame. Rinciannya, dua restoran di mal Senayan City, satu resto di Ratu Plaza, dan dua restoran di mal Grand Indonesia. Petugas juga menyegel tiga papan reklame masing-masing di Jalan Bendungan Hilir, Karet Pasar Baru, dan Jalan Kebon Kacang Raya.

“Hari ini kami melakukan penempelan di delapan titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar Rp827 juta,” kata Hawan Aries di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Kegiatan penyegelan merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak terhadap daerah dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Langkah ini juga untuk memberikan syok terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” ujar dia.

Hawan berharap, kegiatan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak, sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai, bahkan terlampaui. Dia menyebut nilai tunggakan pajak yang masih tersisa di Tanah Abang saat ini sebesar Rp500 juta.

“Uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun Kota Jakarta,” tutur dia. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal