Vila hingga Green House Tak Berizin di Puncak Bogor Dibongkar, Pemilik Sempat Melawan

Putra Ramadhani Astyawan
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI membongkar sejumah bangunan di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang masuk kawasan Puncak. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI membongkar sejumah bangunan di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang masuk kawasan Puncak. Bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin.

"Melakukan pengosongan bangunan dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin," kata Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Selasa (27/12/2022).

Kata dia, pembongkaran dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dengan menggunakan alat berat eskavator. Terdapat 3 lokasi pembongkaran yang berbeda yakni bangunan vila, green house, dan budidaya jamur.

"Bangunan vila satu, green house seluas 1,5 hektare, dan 11 bangunan budidaya jamur," ucapnya.

Dia menyebut pembongkaran berjalan dengan lancar. Hanya saja terkendala cuaca hujan dan sempat terjadi kericuhan oleh pemilik bangunan green house.

"Kegiatan berjalan dengan lancar," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Jangan Terlewat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal