JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya berhasil menciduk dua orang pelaku jambret handphone (HP) terhadap anak-anak yang tengah bermain di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga videonya itu menjadi viral. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa sebelumnya.
"Pelaku merupakan residivis dari Johar Baru, Jakpus dan Bekasi, dia baru bebas Desember 2020 kemarin, dia pernah melakukan kasus serupa di lokasi lainnya. Keduanya kami kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan polisi, pertama pelaku yang ditangkap lebih dahulu berinisian NUN (24). Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menciduk pelaku berinisial Al Haq (27).
"Dari hasil keterangan sementara, mereka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatannya di lokasi lainnya," tuturnya.