TANGERANG, iNews.id - Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada anak yatim sebesar Rp250.000 dicopot. Setelah dicopot jadi lurah, Tamrin kini menjabat sebagai staf biasa.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, Tamrin kini dipekerjakan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
"Sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM. Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job," katanya di Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Arief menjelaskan, alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM karena sudah tak lagi memiliki jabatan. "Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tamrin diduga melakukan pungli tanda tangan kepada anak yatim yang melakukan pengurusan surat pembuatan surat ahli waris sebesar Rp250.000. Aksi ini terekam lewat kamera tersembunyi.