Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan seperti pesta kembang api, konser, kuliner pada malam tahun baru 2021 di Jakarta ditiadakan. Restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Kami juga sudah membuat kebijakan seluruh pelaku usaha seperti hotel restoran, cafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," ujar Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
2 hari lalu

Li Lian Park Hyatt Hadirkan Kuliner Khas China Menggugah Selera, Wajib Dicoba!

Kuliner
2 hari lalu

Sensasi Restoran Li Lian di Park Hyatt Jakarta, Manjakan Pengunjung

Kuliner
11 hari lalu

Kari Otentik Jepang Bisa Halal Juga Kok, Ini Caranya!

Buletin
16 hari lalu

Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Lebak Disegel Pemprov Banten

Kuliner
1 bulan lalu

Rekomendasi Kafe Pet-Friendly di Gading Serpong, Mampir Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal