Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan seperti pesta kembang api, konser, kuliner pada malam tahun baru 2021 di Jakarta ditiadakan. Restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Kami juga sudah membuat kebijakan seluruh pelaku usaha seperti hotel restoran, cafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," ujar Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Toko Petasan Meledak, 12 Orang Tewas

Nasional
18 hari lalu

Ramadan Berdekatan dengan Imlek, Yenny Wahid: Awalan Baru untuk Kita Semua

Kuliner
1 bulan lalu

Perbedaan Green Tea dan Matcha yang Serupa Tapi Tak sama

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Wagub Sulawesi Barat Salim S Mengga Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal