Wagub DKI: Hotel dan Cafe serta Tempat Wisata Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru 2021

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan seperti pesta kembang api, konser, kuliner pada malam tahun baru 2021 di Jakarta ditiadakan. Restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya. Kami juga sudah membuat kebijakan seluruh pelaku usaha seperti hotel restoran, cafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," ujar Riza Patria di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona (Covid-19).

"Jadi hari ini sesuai dengan ingub dan sergub semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tren Pakai Kompor Gas Kaca Makin Disukai Keluarga Modern, Alasannya Mengejutkan!

1 hari lalu

Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta

10 hari lalu

Restoran Ini Hadirkan Pengalaman Kuliner Full of Wastra Nusantara hingga Pengasapan Homemade!

13 hari lalu

Mengenal Serial My Chef in Crime di VISION+, Perpaduan Kuliner, Investigasi, Misteri hingga Romance

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal