TANGERANG, iNews.id- Pemagaran jalan yang berakibat pada terisolasinya rumah warga, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya sampai ke Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Arief meminta pagar tersebut dibongkar.
Dia menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris.
"Ya, kami sudah menginstruksikan kepada pihak Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya," kata Arief, kepada wartawan, di Puspemkot Pemerintahan, Senin (15/3/2021).
Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang di pagarnya itu," ujarnya.
Arief mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama dengan BPN Kota Tangerang. Hasilnya, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Setelah kami cek, ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," katanya.