JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber akan berlaku mulai 10 Mei 2026. Gerakan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan baru bahwa TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Pramono menjelaskan hampir 50 persen sampah di Jakarta merupakan sampah organik sehingga bisa diolah.
"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif. Karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," kata Pramono kepada wartawan, dikutip Jumat (8/5/2026).
Sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota, Pramono kini mempersilakan untuk mengelola sampah secara mandiri. Sebagai contoh di wilayah Kramat Jati yang telah ia izinkan untuk mengelola sampah sendiri.
"Seperti contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri," ucapnya.
Di sisi lain, Pramono menyampaikan bahwa dampak longsor di TPST Bantargebang, membuat Jakarta mengalami kendala penanganan sampah hingga saat ini.
"Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," ucapnya.