JAKARTA, iNews.id - Ada sepuluh bahasa resmi UNESCO termasuk bahasa Indonesia. Hal ini ditandai dengan adopsi resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia akan digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Pada Januari 2023, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO mengungkapkan potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Gagasan ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada 7 Februari 2023, pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek membahas peluang bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pengajuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.