2 Orang di Balikpapan Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Korona

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi virus korona. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang di Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus korona melalui media sosial Facebook. Dua orang tersebut menyebarkan informasi bohong yang mengatakan ada pasien terjangkit virus korona di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (4/2/2020). Dua orang berinisial KR dan FB ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkai penyelidikan.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah informasi bohong mengenai pasien terjangkit virus korona di RS Kanujoso Djatiwibowo melalui media sosial Facebook," katanya di Mabes Polri.

Argo mengatakan informasi bohong yang disebarkan dua tersangka itu telah terbukti membuat masyarakat panik. Keduanya juga mengimbau masyarakat Balikpapan menggunakan masker agar tidak terjangkit virus korona.

"Informasi bohong ini telah membuat keresahan di masyarakat. Tim penyidik Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua tersangka," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel beserta kartu SIM dan print out unggahan tersebut. Polisi masih memeriksa lebih lanjut dua tersangka terkait kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu

Nasional
4 jam lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
16 jam lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
22 jam lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal