JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang di Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus korona melalui media sosial Facebook. Dua orang tersebut menyebarkan informasi bohong yang mengatakan ada pasien terjangkit virus korona di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (4/2/2020). Dua orang berinisial KR dan FB ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkai penyelidikan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah informasi bohong mengenai pasien terjangkit virus korona di RS Kanujoso Djatiwibowo melalui media sosial Facebook," katanya di Mabes Polri.
Argo mengatakan informasi bohong yang disebarkan dua tersangka itu telah terbukti membuat masyarakat panik. Keduanya juga mengimbau masyarakat Balikpapan menggunakan masker agar tidak terjangkit virus korona.
"Informasi bohong ini telah membuat keresahan di masyarakat. Tim penyidik Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua tersangka," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel beserta kartu SIM dan print out unggahan tersebut. Polisi masih memeriksa lebih lanjut dua tersangka terkait kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.