JAKARTA, iNews.id – Polda Maluku memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat 20 personelnya. Pemecatan terjadi karena para personel tersebut melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2019.
Pemecatan anggota Polri tersebut diumumkan Kepala Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Maluku, Kombes Pol Nanang Chadarusman. Dia memerinci, dari 20 personel itu, pelanggaran yang dilakukan berupa kasus asusila (tiga orang); menikah lebih dari satu kali (satu orang); menelantarkan keluarga (satu orang); penyalahgunaan senjata api (satu orang); desersi (11 orang), dan; narkoba (tiga orang).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol M Roem mengatakan, dari 20 orang tersebut, sembilan di antaranya menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini di Mapolda Maluku, Ambon. “Sementara, empat lainnya melaksanakan upacara PTDH sesuai dengan penugasannya di polres masing-masing,” kata Roem saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (30/12/2019).
Sembilan orang yang menjalani upacara PTDH di Mapolda Maluku itu adalah Brigadir Parma Ibrahim, AKP Syariefuddin, Kompol Leonard Ihalauw, Bharada Lucky Jeftario Sarak, Brigpol Pepen Parlin, Bripka Wardy Marasabessy, Brigadir Barry Papilaya, Briptu Kevin FranklinTanahitumesing, dan Brigadir Elianth Ronalto Latuheru. Berikutnya, empat mantan polisi yang melaksanakan upacara di tingkat polres adalah Brigadir Suhud, Brigadir M Ramli, Brigadir Alfred Hatupuang, dan Brigadir Sardeni Sumadi.
Sementara, tujuh orang lainnya telah dilaksanakan upacara PTDH pada Januari 2020. Tujuh personel itu adalah Brigadir Abdul Malik Lestaluhu, Brigadir I Ketut Sukertia, Brigadir Mahdi Alhabsy, Brigadir Zeth Ballry Tanate, Briptu Frensye Latuny, Briptu Abdul Haris, dan Bripda M Saldi Tuasalamony.