224.000 Narapidana Dijamin Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Nur Khabibi
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Ada sekitar 224.000 narapidana yang mempunyai hak pilih.

Untuk itu, Kemenkumham dan KPU akan membuat desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih warga binaan dan tahanan. 

Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya. 

"Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk warga binaan dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

Terkait hal tersebut, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih warga binaan dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Yasonna menjelaskan, pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih. 

"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," ujar Yasonna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
12 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
16 hari lalu

5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal