JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 126 dugaan pelanggaran pemilu di Internet selama masa kampanye. Dugaan tersebut didapatkan dari hasil pemantauan selama 22 hari atau tiga pekan masa kampanye.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan menanggani 70 dugaan pelanggaran.
"Kemudian menemukan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu dan menyelesaikan 13 sengketa proses antarpeserta pemilu," ujarnya saat konferensi pers di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan data pencegahan melalui situs ormpencegahan.bawaslu.go.id/dashboard, selama Januari sampai 19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan.
Jumlah itu terdiri atas 22.608 identifikasi kerawanan (25 persen), 2.271 pendidikan (3 persen), 2.706 partisipasi masyarakat (3 persen), 3.824 kerja sama (4 persen), 20.501 surat pencegahan (23 persen), 7.577 publikasi (8 persen) dan 31.229 inovasi atau kegiatan lainnya (34 persen).
"Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan," katanya.