JAKARTA, iNews.id – Sidang paripurna DPR menyetujui hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK. Persetujuan itu juga mencakup rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
KPK diminta membentuk lembaga pengawas independen dengan anggota dari unsur internal dan eksternal KPK. Unsur eksternal diisi oleh para tokoh yang berintegritas sebagai upaya menciptakan check and balances. Menyikapi usulan tersebut, KPK sudah memberikan jawaban melalui surat yang disertai lampiran sebanyak 13 halaman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan sejumlah argumentasi yang terangkum dalam surat jawaban KPK kepada DPR mengenai rekomendasi pembuatan dewan pengawasan. "Ada hal-hal substansial yang kita sarankan kepada DPR, termasuk sejumlah penguatan di undang-undang kalau memang serius," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Pada intinya, KPK menghormati usulan DPR tersebut. Namun, KPK memberikan beberapa pertimbangan yang dirangkum menjadi empat poin di bawah ini;
Pertama, KPK menilai lebih baik DPR mengutamakan dan mengedepankan penguatan kelembagaan KPK. Hal itu didasari pada komitmen kuat DPR untuk mempertahankan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, pembentukan lembaga independen sebagai Dewan Pengawasan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. KPK memerlukan analisis dan kajian terlebih dulu.
Ketiga, selama ini sudah ada pengawasan terhadap KPK yang cukup masif dilakukan. Selain pengawasan publik, sudah ada pengawasan DPR melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan KPK. Hal itu diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan fungsi pengawasan DPR.
"Namun hal penting yang perlu kita ingat pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial. Jadi jangan sampai ada aktor-aktor tertentu atau ada pihak-pihak tertentu yang masuk pada ranah yudisial, proses hukum itu sendiri," kata Febri.
Jadi, mantan aktivis antikorupsi itu menyebutkan mekanisme pengawasan sebenarnya sudah diatur dan sudah dilaksanakan. Secara umum, pengawasan kinerja KPK sudah dilakukan oleh DPR.
"Jadi sebelum pansus ada, kita juga sebenarnya sudah melakukan, tapi mungkin ada beberapa informasi yang belum tersampaikan. Karena itulah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kami sampaikan kepada DPR," tutur Febri.
Keempat, rekomendasi agar KPK membentuk lembaga independen dari internal dan eksternal sebenarnya sudah ada. Jadi, KPK tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan.
Dari segi fungsi pengawasan internal, ada satu deputi khusus di KPK di bawah pimpinan langsung yang bertugas mengawasi secara internal. Di antaranya, deputi bidang pengaduan masyarakat, pengawasan internal, dan deputi pencegahan.
"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut komite etik. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana," ungkap Febri.