JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 dengan pembuktian melalui saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Umum DPP PBB Yusril Izha Mahendra menyampaikan, dalam pembuktiannya sudah membawa lima saksi yang sebelumnya direncanakan akan membawa enam sampai delapan orang. Saksi tersebut merupakan pengurus dan kader PBB dari DPC dan DPW PBB di Manokwari Selatan dan Papua Barat.
Sebelum memberikan kesaksian, kelima saksi tersebut disumpah oleh majelis sidang yang juga ketua Bawaslu Abhan yang didampingi komisioner Bawaslu seperti Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Pettalolo.
"Demi Allah saya bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya" Ujar kelima saksi tersebut, di Gedung Bawaslu, Jakpus, (28/2/2018).
Satu per satu saksi tersebut memberikan kesaksian di depan Ketua Bawaslu beserta komisioner Bawaslu dan juga pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hadir Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Ilham Saputra. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum KPU.
Ketua DPC Manokwari Selatan Hamid Paulus mengungkap kronologi pada saat proses verifikasi faktual yang menjadi polemik antara KPUD Manokwari Selatan dengan DPC PBB. Saat itu KPUD menganggap sudah pernah menghubungi pengurus DPC PBB akan tetapi tidak ada respons. Sedangkan Hamid memberikan kesaksian bahwa handphone milik pribadinya dalam keadaan selalu aktif.
"Handphone saya 24 jam aktif mulai tanggal 24 sampai 26 Desember 2017, adapun bukti bisa dilihat di handphone saya, tanggal masuk itu semua SMS masuk, telepon masuk," ujar Hamid dalam sidang ajudikasi, di Bawaslu, Jakpus, (28/2/2018).