JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 warga negara asing asal China diamankan Koramil 1709-03/Waropen Bawah di di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua Sabtu (22/11/2021). Sebab mereka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa.
Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan mereka tidak bisa menunjukkan identitas atau dokumen resmi.
"Setelah personel turun langsung ke lapangan dan mendapati ke-6 orang WNA tersebut, dilanjutkan pemeriksaan namun ke-6 warga asing tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Pasport) dari negara asalnya. Selanjutnya anggota membawa WNA tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Wisma Cenderawasih Jalan Sudirman Kabupaten Kepulauan Yapen," kata Letkol Inf Leon Pangaribuan, dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Setelah dimintai keterangan, didapatkan informasi bahwa ke-6 warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48 Tahun), Lein Feng (37 Tahun), Yan Gangping (41 Tahun), Tan Liguo (54 Tahun), Tan Lihua (58 Tahun) dan Lu Huacheng (38 Tahun) yang berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.
"Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-6 WNA asal China ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak", pungkas Dandim.