JAKARTA, iNews.id - Sebanyak enam WNI diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut pada 21 Desember 2025. Mereka ditangkap aparat Singapore Police Coast Guard di perairan sekitar Tanah Merah.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura membenarkan informasi tersebut dan memastikan saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan 6 WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura tersebut.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun," tulis Kemlu lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).