JAKARTA, iNews.id – Masalah peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Indonesia kian memprihatinkan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap instansinya, hampir 98 persen dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kata dia, penindakan oleh Polri tidak hanya menyasar para kurir narkoba. Polisi juga berupaya memburu para bandar dan pengendali narkoba, di samping memiskinkan mereka dengan menyita seluruh aset mereka.
“Dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba, jangan hanya ke penyalah guna dan pengedar saja, tapi juga mengejar bandar dengan menyita seluruh aset dan memiskinkannya,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (14/9/2018)
Dia menuturkan, pemiskinan para bandar narkoba tersebut sesuai dengan arahan dari Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. Dengan memiskinkan para bandar narkoba, kata dia, transaksi narkoba dari balik jeruji lapas diharapkan tidak terjadi lagi. “Ketika bandar sudah dimiskinkan, maka tidak ada lagi pemesanan dari dalam lapas,” ucapnya.
Eko mengatakan, saat ini Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para bandar dan pengendali penjualan narkoba. Polri pun terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Bea Cukai untuk memburu jejak para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.
“Bagaimana pun, kami tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu sinergitas dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.
Pada pekan kedua September 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 896 kasus narkoba di seluruh Indonesia dan menangkap 1.138 tersangka. Sementara, barang bukti yang disita sebanyak 56,57 kg narkoba jenis sabu, 968 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 23,54 gram tembakau gorila, 11.724 butir psikotropika, dan lima butir pil PCC.