JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Konstitusi dinilai tidak akan mengadili perkara berdasarkan subjektivitas. Majelis hakim akan profesional menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, tim hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno harus mampu membuktikan tuduhan adanya kecurangan yang memengaruhi hasil pilpres. Tanpa pembuktian yang kuat, upaya hukum yang diajukan ke MK akan sia-sia.
"Hakim tidak akan bicara suka atau tidak suka. Hakim akan bicara soal hukum. Ini akan terkait dengan hasil (pilpres) atau tidak," ujar Bivitri dalam acara diskusi dengan bertajuk, Menakar Peluang Prabowo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Menurutnya, tidak mudah untuk memenangkan gugatan di MK. Tim hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon harus membuktikan argumentasinya terkait kecurangan di pilpres.
Sementara, Majelis Hakim Konstitusi, kata dia sulit untuk dipengaruhi. Meskipun, tim hukum capres cawapres nomor urut 02 itu menghadirkan banyak ahli di persidangan.
Dia menuturkan, Majelis Hakim Konstitusi akan menggali bukti sah di mata hukum sebagai dasar keputusan. "Hakim tidak akan berpengaruh dengan mudah oleh ahli, tapi yang digali adalah bukti yang sah secara hukum," ucapnya.